Media Indonesia : EDITORIAL: Kebijakan Negara atas Narkoba
ADA pertanyaan yang selalu sulit dijawab anak bangsa ini menyangkut kebijakan negara mengenai narkoba di berbagai forum internasional. Yaitu, di antara dua pilihan mazhab besar kebijakan, abstinence (bertahan hidup secara bersih) dan harm reduction (pengurangan dampak buruk). Di manakah Indonesia berdiri?
Belanda adalah negara yang menganut kebijakan harm reduction. Belanda mengizinkan orang menggunakan narkoba, bahkan menjadi negeri tujuan wisata narkoba. Amerika Serikat adalah negara yang menganut kebijakan abstinence. Yaitu, melakukan pencegahan dengan memerangi sisi suplai.
Ada contoh lain, yaitu Swedia yang telah mencoba kebijakan harm reduction tetapi katanya gagal. Pengguna narkoba justru meningkat. Negara itu kemudian meninggalkan harm reduction, kembali kepada abstinence.
Negara tetangga Singapura juga penganut abstinence dengan keras dan konsisten. Pengedar dihukum mati. Bila warga negara Singapura tertangkap sebagai pengguna narkoba, mereka akan diadili dan dikenai tiga tingkatan hukuman yang berwatak rehabilitasi.
Bila tertangkap pertama kali, mereka akan diadili dan diperintahkan untuk bersih dan wajib mengikuti random urine test 6 bulan hingga setahun. Jadi pengguna tidak akan tahu kapan mereka akan dites untuk menjaga agar mereka tetap bersih.
Jika setelah penalti pertama tertangkap lagi, mereka akan diadili dan mendapat penalti kedua, yaitu dimasukkan ke penjara khusus, yang sebenarnya pusat rehabilitasi, tapi dengan program disiplin seperti militer. Hukuman bisa sampai 3 tahun dan masih memungkinkan mendapat remisi dan boleh pindah ke rehabilitasi swasta.
Jika setelah keluar mereka tertangkap lagi, pengguna akan kembali ke penjara khusus. Mereka harus menjalani masa hukuman penuh dan tidak mendapat remisi serta tidak boleh pindah ke pusat rehabilitasi swasta.
Setelah keluar dari penjara baik penalti 1 maupun 2 sebenarnya para pengguna wajib menjaga diri untuk tetap bersih sampai lima tahun.
Jadi, sisi suplai ditebas habis dengan hukuman mati, sedangkan sisi demand pun ditekan habis dengan rehabilitasi yang keras dan konsisten.
Di manakah Indonesia berdiri? Jawabnya, tidak jelas. Indonesia menganut keduanya, abstinence dan harm reduction, namun serentak dengan itu, tidak menganut yang mana pun karena hebatnya ego sektoral. Kebijakan yang satu bisa menelan yang lain.
Polisi akan mengatakan Indonesia menganut kebijakan abstinence. Menurut undang-undang, narkoba adalah kejahatan, kriminal. Penggunanya dan pengedarnya ditangkap, diadili, dimasukkan ke penjara.
Tetapi di penjara kebijakan abstinence itu lenyap. Di penjara pengedar dan pemakai kembali bertemu, karena dipenjarakan di tempat yang sama. Padahal petugas penjara dapat disogok. Maka, penjara pun berubah menjadi pasar narkoba yang aman dan terlindungi.
Apa kata Menko Kesra yang membawahkan kesehatan? Indonesia menganut harm reduction. Penderita HIV/AIDS terus meningkat akibat pemakaian jarum suntik narkoba bergantian. Maka, untuk mengurangi bahkan menekan jumlah penderita HIV/AIDS, negara harus melakukan program agar pengguna narkoba memakai jarum suntik yang steril.
Apa kata Badan Narkotika Nasional? Silakan membagi-bagikan jarum suntik karena itu bukan kriminal. Tetapi persoalan menjadi lain, ketika jarum suntik itu diisi dengan narkoba. Itu kriminal, dan akan kami tangkap.
Konflik kebijakan menyebabkan pengguna narkoba terus meningkat dan HIV/AIDS pun terus menanjak. Harm reduction gagal, abstinence pun keok.
Oleh karena itu, negara harus membuat garis tegas kejelasan prinsip pencegahan. Yaitu, pencegahan untuk arus besar sehingga 98,5% penduduk Indonesia yang masih bersih tidak berubah perilaku menjadi pemakai dengan menjadikan kebijakan abstinence sebagai kebijakan nasional yang bersifat inklusif di ruang publik. Serentak dengan itu, juga dibuat tegas kebijakan pencegahan untuk kalangan pemakai narkoba yang jumlahnya 1,5% dari jumlah penduduk, yaitu menjadikan harm reduction bersifat eksklusif, tidak masuk ke ruang publik.
Tanpa ketegasan wilayah kebijakan, jangan harap negeri ini bebas narkoba dan berharap juga bersih dari HIV/AIDS.
Belanda adalah negara yang menganut kebijakan harm reduction. Belanda mengizinkan orang menggunakan narkoba, bahkan menjadi negeri tujuan wisata narkoba. Amerika Serikat adalah negara yang menganut kebijakan abstinence. Yaitu, melakukan pencegahan dengan memerangi sisi suplai.
Ada contoh lain, yaitu Swedia yang telah mencoba kebijakan harm reduction tetapi katanya gagal. Pengguna narkoba justru meningkat. Negara itu kemudian meninggalkan harm reduction, kembali kepada abstinence.
Negara tetangga Singapura juga penganut abstinence dengan keras dan konsisten. Pengedar dihukum mati. Bila warga negara Singapura tertangkap sebagai pengguna narkoba, mereka akan diadili dan dikenai tiga tingkatan hukuman yang berwatak rehabilitasi.
Bila tertangkap pertama kali, mereka akan diadili dan diperintahkan untuk bersih dan wajib mengikuti random urine test 6 bulan hingga setahun. Jadi pengguna tidak akan tahu kapan mereka akan dites untuk menjaga agar mereka tetap bersih.
Jika setelah penalti pertama tertangkap lagi, mereka akan diadili dan mendapat penalti kedua, yaitu dimasukkan ke penjara khusus, yang sebenarnya pusat rehabilitasi, tapi dengan program disiplin seperti militer. Hukuman bisa sampai 3 tahun dan masih memungkinkan mendapat remisi dan boleh pindah ke rehabilitasi swasta.
Jika setelah keluar mereka tertangkap lagi, pengguna akan kembali ke penjara khusus. Mereka harus menjalani masa hukuman penuh dan tidak mendapat remisi serta tidak boleh pindah ke pusat rehabilitasi swasta.
Setelah keluar dari penjara baik penalti 1 maupun 2 sebenarnya para pengguna wajib menjaga diri untuk tetap bersih sampai lima tahun.
Jadi, sisi suplai ditebas habis dengan hukuman mati, sedangkan sisi demand pun ditekan habis dengan rehabilitasi yang keras dan konsisten.
Di manakah Indonesia berdiri? Jawabnya, tidak jelas. Indonesia menganut keduanya, abstinence dan harm reduction, namun serentak dengan itu, tidak menganut yang mana pun karena hebatnya ego sektoral. Kebijakan yang satu bisa menelan yang lain.
Polisi akan mengatakan Indonesia menganut kebijakan abstinence. Menurut undang-undang, narkoba adalah kejahatan, kriminal. Penggunanya dan pengedarnya ditangkap, diadili, dimasukkan ke penjara.
Tetapi di penjara kebijakan abstinence itu lenyap. Di penjara pengedar dan pemakai kembali bertemu, karena dipenjarakan di tempat yang sama. Padahal petugas penjara dapat disogok. Maka, penjara pun berubah menjadi pasar narkoba yang aman dan terlindungi.
Apa kata Menko Kesra yang membawahkan kesehatan? Indonesia menganut harm reduction. Penderita HIV/AIDS terus meningkat akibat pemakaian jarum suntik narkoba bergantian. Maka, untuk mengurangi bahkan menekan jumlah penderita HIV/AIDS, negara harus melakukan program agar pengguna narkoba memakai jarum suntik yang steril.
Apa kata Badan Narkotika Nasional? Silakan membagi-bagikan jarum suntik karena itu bukan kriminal. Tetapi persoalan menjadi lain, ketika jarum suntik itu diisi dengan narkoba. Itu kriminal, dan akan kami tangkap.
Konflik kebijakan menyebabkan pengguna narkoba terus meningkat dan HIV/AIDS pun terus menanjak. Harm reduction gagal, abstinence pun keok.
Oleh karena itu, negara harus membuat garis tegas kejelasan prinsip pencegahan. Yaitu, pencegahan untuk arus besar sehingga 98,5% penduduk Indonesia yang masih bersih tidak berubah perilaku menjadi pemakai dengan menjadikan kebijakan abstinence sebagai kebijakan nasional yang bersifat inklusif di ruang publik. Serentak dengan itu, juga dibuat tegas kebijakan pencegahan untuk kalangan pemakai narkoba yang jumlahnya 1,5% dari jumlah penduduk, yaitu menjadikan harm reduction bersifat eksklusif, tidak masuk ke ruang publik.
Tanpa ketegasan wilayah kebijakan, jangan harap negeri ini bebas narkoba dan berharap juga bersih dari HIV/AIDS.

